Laporan Reporter Tribun Jogja, Muchamad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pusat meminta pihak UGM untuk menghapus pungutan disinsentif Kartu Identitas Kendaraan (KIK). ORI memberikan jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari bagi pihak UGM untuk melaksanakannya.

"Jangka waktu 60 hari terhitung sejak 29 Oktober 2012. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada rektor UGM pada 29 Oktober 2012 lalu," ujar Kepala ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah, Budi Masthuri, Kamis (1/11/2012).

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh ORI pusat, pungutan disinsentif KIK termasuk dalam golongan maladministrasi.

"Kami akan berupaya menyelesaikannya sesuai jangka waktu yang diberikan," terang Kepala Bidang Humas UGM, Wijayanti.

(Tribunjogja.com)

sumber